Menimbang Mern::tapkan Kp. : 9PJ/~J..!'~5;J)ll,. 72/XI/8/95/75X : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (I) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor I 0 Tahun I 994, penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan pegangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. bahwa oJeh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan tentang Pegangan Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan Keputusan Menteri Keuangan; I. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor SO, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); 2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 .tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.