Mengingat L , Ø\I.·. "\ l '.Sf . lo/ ,; n n J'-rf"nn ... ,. . ' r "•·rÙ· Y··r 1 I r 0 1. l , L ' ' .. ' ' • ' < • r.J .. • / .· o. ------.:-:-- I MENTEAIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMIC 03/2003 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan; 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan -- www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 106, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4323); 4. Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447 /KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.