a. bahwa terdapat pemutakhiran data dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan subjenis bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan dan subjenis bantuan operasional kesehatan puskesmas dan data dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian subjenis bantuan operasional penyuluh pertanian, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan subjenis bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan dan subjenis bantuan operasional kesehatan puskesmas dan rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian subjenis bantuan operasional penyuluh pertanian tahun anggaran 2025; b. bahwa untuk menyesuaikan rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan subjenis bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan dan subjenis bantuan operasional kesehatan puskesmas dan menyesuaikan rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian subjenis bantuan operasional penyuluh pertanian tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan alokasi dana alokasi khusus nonfisik Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.13 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (17) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang - 2 - Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, selisih nilai alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi khusus fisik, perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan dana alokasi umum, dan/atau kebijakan pemerintah terkait dengan pencadangan transfer ke daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas dan Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.