a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, telah diatur mengenai batas waktu pemerintah daerah dalam menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik; b. bahwa berdasarkan pemantauan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara, sampai dengan 21 Oktober 2025 penyaluran baru mencapai 53,62% (lima puluh tiga koma enam dua persen) dari nilai pagu alokasi dana alokasi khusus fisik Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga target prioritas nasional melalui dana alokasi khusus fisik berpotensi tidak tercapai; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Batas Waktu Periode Kedua Penyampaian Dokumen Persyaratan - 2 - Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.