a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024, penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2023 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, penyaluran alokasi kurang bayar dana bagi hasil ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dapat memperhitungkan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.