bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghentian Penyaluran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.