bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kinerja Daerah dan Penentuan Jumlah Daerah Peringkat Terbaik Dalam Rangka Penghitungan Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.