a. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 682/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk melakukan penyempurnaan proses bisnis terhadap pengelolaan arsip dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan dan penetapan kembali terhadap ketentuan pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Keuangan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.