a. bahwa terdapat perubahan data kebutuhan dana alokasi khusus nonfisik tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sehingga menyebabkan perubahan rincian dana alokasi khusus nonfisik tunjangan guru aparatur sipil negara daerah tahun angggaran 2024 yang diusulkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; b. bahwa terdapat pemutakhiran data dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sehingga perlu dilakukan perubahan rincian dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan; c. bahwa untuk menyesuaikan perubahan atas rincian dana alokasi khusus nonfisik tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan perubahan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyesuaikan anggaran dana alokasi khusus nonfisik tahun anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.13 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (14) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, selisih nilai alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi khusus fisik, dan/atau perubahan perjanjian atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, - 2 - ditetapkan oleh Menteri Keuangan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dan Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.