\.1engingat Menetapkan MENTER! KEUANGAN SALINAN KEPUTUSAN fv1ENTEIU KEUANGAN REPU13LIK INDONESIA NOMOR: 361 /K.MK.04/1998 TENT ANG F AK TOR I1ENYESUA1AN BES ARNY A PENGHASILJ\N TlDAK .KE;:NA PAJAK MENT~RI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. bahwa besarnya Pcnghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang perekonomian dan moneter; b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untu~ menetapkan · besarnya . faktor penyesuaian Penghasilan ' Tidak Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan; · 1. l ~asal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 {~ntang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik lJ1donesia Ta~un 1983 Nomor . 50) sebaftaimana tdah l>eberapa kali''· diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor I 0 Tahurt 1994 tentang Pajak Penghasi!an (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60); ' . :,· 2. Keputusan Presiden IU No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Rcformasi Pembangumin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.