a. bahwa untuk pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia, perlu diatur lebih lanjut pelaksanaannya; b. bahwa perkiraan penghasilan netto sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.04/1984 perlu disempurnakan; c. bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 655/KMK.04/1984;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.