MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendukung Kementerian Keuangan Corporate University sebagai salah satu infrastruktur pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan, diperlukan pembelajaran terintegrasi yang merupakan bagian dari implementasi learning organization khususnya komponen leaders' participation in learning process terkait pemberian akses dan kesempatan belajar kepada pegawai sesuai dengan kebutuhan kompetensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.011/2021 tentang Implementasi Organisasi Pembelajar (Leaming Organization) di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk melaksanakan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mendorong pengaplikasian dan pemanfaatan aset intelektual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.011/2019 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai bagian dari pelaksanaan pengembangan kompetensi, perlu menyusun ketentuan mengenai implementasi pembelajaran terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Implementasi Pembelajaran Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 1. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1861); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.011/2019 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1737); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 924/KMK.011/2018 tentang Kementerian Keuangan Corporate University; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.011/2021 tentang Implementasi Organisasi Pembelajar (Leaming Organization) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.