a. bahwa untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah, Menteri Keuangan dapat menetapkan pengalokasian dan penyaluran Dana Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan dengan mempertimbangkan kebijakan pemberian dana insentif fiskal pada tahun berkenaan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (16) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Menteri Keuangan dapat menetapkan Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan termasuk untuk Kategori Kinerja Penurunan Stunting menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.