bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.