a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, penyaluran alokasi kurang bayar dana bagi hasil ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dapat memperhitungkan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.