a. bahwa untuk melaksanakan pengawasan kearsipan internal di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 512/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk melaksanakan penyempurnaan terhadap proses bisnis pengawasan kearsipan internal di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan prinsip efektivitas, terhadap ketentuan mengenai pedoman pengawasan kearsipan internal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.