Mengingat PINJAMAN LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan; 1. lndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan lmum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara F.epublik Indonesia Tahun 1983 Nornor 49, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) ::;ebagaimana te 1 ah di ubah dengan Undang-Undang Nomor ~1 Tahun 1994 ( Lembaran Negara Re pub l i k Indonesia Tahun 1994 . Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara F'.epublik Indonesia Nomor 3566); 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nornor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah <liubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 :Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459) dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik rndonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran :~egara Re publik Indonesia Nomor 3567); 3. Jndang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertarnbahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pen- jualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568); 1 Kp. : SJ.6/SJ.851/4 • . 373/6/IV/96/75x www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239 /KMK.01/ 1996 Tanggal : 1 April 1996 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 ten tang Kepabeanan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Republik Indonesja Tahun 1969 Nomor 7} sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 50 . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3384); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negaia Republik Indonesia Nomor 3579); 7. Peratur a n Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tent a ng Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.