· : a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan _pembangunan nasional dan meningkatkan pemerataan, serta pertumbuhi:lrt ekonoml, , pelayanan jasa perbankan merupakan salah satu sarana yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyara~at yang memerlukan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberian pel_ayanan jasa perbanka.n kepada masyaJ?akat, perbankan perlu diberikan kesempatan yang lebih luas untuk tumbuh dan berkembang dengan · tetap memperhatikan prinsip.kehati-hatian; c. bahwa berhubung dengan itu dipandang pe~lu untuk menetapkan ketentuan tentang Bank Umum dalam Keputusan Menteri Keuangan; •
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.