Mengingat r• Menetapkan NO.MOR: 15 /KMK.017/1998 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 220/KMK.017/1993 TENTANG BANK UMUM MENTERI KEIJANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka rnernberi kesempatan investasi yang lebih luas bagi investor asing di bidang perbankan, dipandang perlu untuk mencabut ketentuan yang mernbatasi tempat kedudukan dan pembukaan kantor cabang bank campuran, serta kantor cabang pembantu dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, dengan Keputusan Menteri Keuangan; l . Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nornor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865); 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3655); 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 220/KMK.017/1993 tentang Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.