bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi para penabung untuk mendapat pengembalian pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.