a. bahwa berdasarkan siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 7 Mei 2024 telah menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya, dalam hal Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum, Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan sebesar pagu alokasi Insentif Fiskal yang belum disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghentian Penyaluran Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya Terhadap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.