Mengingat DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,/ a. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengatur ketentuan wajib kerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan Program Diploma/Sekolah Tinggi· Akuntansi Negara/Program Gelar di lingkungan Departemen Keuangan; b. bahwa pengaturan ketentuan sebagaimana dimaksud; perlu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan; 1. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pegawai Negeri Sipil; Nomor 3 Pangkat 5. Keputusan Presiden Re~ublik Indonesia Tahun 1972 tentang Tanggungjawab Pendidikan dan Latihan; Nomor 34 Fungsional 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1992 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana · telah enam belas kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 tahun 1992; 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.Oi/1991 tanggal 15 Februari 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan; . Kp. SJ.65/SJ.851/12. 1542/XII/8/g2/ 3:)()x · www.jdih.kemenkeu.go.id M E M MENTERI KEUANGAN - 2 - u T u s Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1274 /KMK.08/1992 Tanggal: 23 Desember 1992 K A N Menetapkan :KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN WAJIB KERJA BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL / PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGIKUTI PENDIDIKAN PROGRAM DIPLOMA/SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA/PROGRAM GELAR DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal 1 Setiap lulusan Program Diploma/Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/Program Gelar yang diselenggarakan atau mendapat penugasan belajar dari Departemen Keuang&n, diangkat sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil kedalam pangkat/golongan menurut ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku. Pasal 2 (1) Bagi Galon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan Program Diploma/Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/Program Gelar yang telah lulus atau selesai melaksanakan tugas belajarnya, wajib bekerja pada Departemen Keuangan atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk dengan ketentuan sebagai berikut : a. Lulusan Program Diploma III Keuangan/Diploma III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, wajib kerja selama 3 (tiga) kali masa pendidikan yang benar-benar dijalani ditambah 1 (satu) tahun, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata pada Instansi penerima. b. Lulusan Program Diploma IV Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dan Lulusan Program Gelar wajib bekerja selama 3 (tiga) kali masa pendid
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.