a. bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan Penentuan Bidang-bidang Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan; b. bahwa untuk lebih meningkatkan kemampuan dan peranan dana pensiun yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan dalam menunjang Pembangunan Nasional, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.