mengubah PERMEN 16/2025
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean; b. bahwa Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian melalui surat nomor B/434/IKFT/IND/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 hal Usulan Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, telah menyampaikan usulan jenis satuan barang berupa komoditas Nylon Film; c. bahwa Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian melalui surat nomor B/438/IKFT/IND/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 hal Usulan Satuan Wajib Impor Produk EPS (Pos Tarif/Kode HS 3903.11.10), telah menyampaikan usulan jenis satuan barang berupa komoditas Expansible Polystyrene (EPS); d. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan, mengatur satuan barang komoditas Nylon Film adalah Kilogram (KGM); e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Komoditas Expansible Polystyrene (EPS) dan Nylon Film yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia. Nomor Lembaran Negara belum ada di database, jadi bagian itu dihilangkan — bukan ditebak.