a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, perlu menetapkan indikator penilaian yang menunjukkan produk, layanan, dan fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh anak; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, perlu menetapkan petunjuk teknis penilaian tingkat risiko berdasarkan aspek dan indikator dan tata cara verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri; Catatan : - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Indikator Penilaian yang Menunjukkan Produk, Layanan, dan Fitur yang Mungkin Digunakan atau Diakses oleh Anak, Petunjuk Teknis Penilaian Tingkat Risiko Berdasarkan Aspek dan Indikator, dan Tata Cara Verifikasi Terhadap Hasil Penilaian Mandiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.