bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Layanan Jejaring dan Media Sosial yang Dikategorikan sebagai Profil Risiko Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.