a. bahwa sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional; b. bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, merupakan kewajiban bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam melakukan pembangunan atau penyediaan jaringan telekomunikasi, sehingga menjamin ketersambungan satu jaringan ke jaringan lainnya; c. bahwa dalam rangka mengantisipasi pengakhiran hak eksklusifitas di bidang telekomunikasi dan diberlakukannya kompetisi penyelenggaraaan telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai Penetapan Rencana Dasar Teknis tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.