a. bahwa untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan menjamm kelangsungan berusaha di perusahaan serta mendukung terlaksananya hubungan industrial berdasarkan nilai-nilai Pancasila, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila;
b. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.645/M/ 1985 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan hubungan industrial saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa konsepsi hubungan industrial Pancasila telah disepakati pada Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional tanggal 5 Juli 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila; MENTER! KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2024 TENT ANG PEDOMAN PELAKSANAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLU( INDONESIA AH ~~~~TENAGAKERJAAN r.,..,,...,...-NESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.645/M/ 1985 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pedoman HIP se bagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi Pengusaha, Pekerja/Buruh, dan Pemerintah dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di Perusahaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.