a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut,
b. bahwa Rancangan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada tanggal 15 Oktober 2024 di Jakarta, Cc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.