a. bahwa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan- Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, perlu mengatur jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.