KEPUTUSANMENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 265 TAHUN 2023 TENT ANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI, GOLONGAN POKOK AKTIVITAS JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN BIDANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBUK INOONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Des ember 2023 Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2008 tentang Indonesia Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Jasa Perantara Moneter Lainnya Sub Bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bukan Bank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Jasa Perantara Moneter Lainnya Sub Bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bukan Bank wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan Menteri ini berlaku. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi. Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia se bagaimana dimaksud dalam Diktum KESA TU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan/ atau kementerian/lembaga teknis terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. - 3 - KETUJUH KEEN AM KELI MA KEEMPAT KETIGA KEDUA - 4 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 265 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI, GOLONGAN POKOK AKTIVITAS JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN BIDANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia sebagai negara berkembang masih menghadapi permasalahan kesenjangan perekonomian masyarakat. Hal ini terlihat dari meningkatnya gini ratio pada Maret 2023 sebesar 0,388 dibanding September 2022 sebesar 0,381. Peningkatan kesenjangan tersebut juga menunjukkan bahwa masih terdapat banyak masyarakat dengan penghasilan rendah yang membutuhkan pemberdayaan agar dapat meningkatkan kesejahteraannya. Sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor strategis yang memainkan peran penting dalam mendorong pemerataan ekonomi bagi masyarakat. Masyarakat berpenghasilan rendah pada umumnya memiliki keterbatasan terhadap aks
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.