KEPUTUSANMENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 167 TAHUN 2024 TENT ANG PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG JASA KEBERSIHAN ( CLEANING SERVICE) MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBUK INOONESIA Penerapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 311 Tahun 2016 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan, wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Ke bersihan ( Cleaning Service) se bagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Ke bersihan ( Cleaning Service) se bagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diterapkan untuk: a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengakuan kesetaraan kualifikasi. Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan ( Cleaning Service) se bagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, meliputi: a. Jenjang 1; b. Jenjang 2; c. Jenjang 3; d. Jenjang 4; e. Jenjang 5; dan f. Jenjang 6. Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. TENT ANG NASIONAL (CLEANING
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.