KEPUTUSANMENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162TAHUN 2024 TENT ANG PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG ADMINISTRATIF PROFESIONAL MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBUK INDONESIA Penerapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administratif Profesional berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 183 Tahun 2017 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administrasi Profesional, wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan Menteri ini berlaku. Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administratif Profesional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administratif Profesional se bagaimana dimaksud dalam Diktum KESA TU diterapkan untuk: a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengakuan kesetaraan kualifikasi. Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administratif Profesional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, meliputi: a. Jenjang 2; b. Jenjang 3; c. Jenjang 4; d. Jenjang 5; e. Jenjang 6; dan f. Jenjang 7. Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administratif Profesional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri 1n1.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.