KEPUTUSAN MENTER! KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158 TAHUN 2024 TENT ANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI KONSTRUKSI GOLONGAN POKOK AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN, ANALISIS DAN UJI TEKNIS JABATAN KERJA JURU UKUR KONSTRUKSI MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBUK INDONESIA Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia se bagaimana dimaksud dalam Diktum KESA TU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran, Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Juru Ukur Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.