MENTER! KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSANMENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 15 7 TAHUN 2024 TENT ANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS BIDANG UJI TAK RUSAK (UTR) MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBUK INOONESIA Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/ atau kementerian/lembaga teknis terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Uji Tak Rusak (UTR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.