a. bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip secara efisien dan efektif sebagai pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, dan guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip serta penyelamatan arsip yang bernilai guna bagi pertanggungjawaban nasional di lingkungan Kementerian Perdaganganperlu disusun Pedoman Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif;
b. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.