a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tingei pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan tertulis melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/240/M.SM.03.00/2021 tanggal 15 September 2021 perihal Persetujuan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Karowai dan Org Karokum Sekjen menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.