MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 275 TAHUN 2026 TENTANG PIAGAM PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel diperlukan Pengawasan Intern yang berfungsi secara independen, objektif, dan profesional, bahwa untuk menjamin pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan standar audit intern pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor PER-O01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, perlu menetapkan Piagam Pengawasan Intern sebagai landasan pelaksanaan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Mengingat Digital tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Komunikasi dan Digital. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ten
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.