a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, laboratorium uji luar negeri dapat ditetapkan sebagai Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-mutual recognition agreement jika berasal dari negara yang belum mempunyai mutual recognition agreement dengan Negara Republik Indonesia, telah diakui sebelum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Balai Uji Luar Negeri mulai berlaku, dan mengajukan permohonan paling lambat 1 November 2024; - 2 - b. bahwa berdasarkan hasil verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, laboratorium uji luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, ditetapkan sebagai balai uji luar negeri oleh Menteri Komunikasi dan Digital; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.