MENTER! DALAM NEGERI, MENTER! AGAMA, MENTER! PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, MENTER! PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI, MENTER! KOMUNIKASI DAN DIGITAL, MENTER! KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BEREN CANA NASIONAL, DAN MENTER! PEMBERDAY AAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PEMBELAJARAN TEKNOLOGI DIGITAL DAN KECERDASAN ARTIFISIAL DI JALUR PENDIDIKAN FORMAL, NONFORMAL, DAN INFORMAL TENT ANG 400.1-492 TAHUN 2026 211 TAHUN 2026 2/KB/ 2026 l/M/KB/2026 117 TAHUN 2026 4/SKB/Fl/2026 2 TAHUN 2026 NO MOR NO MOR NOMOR NO MOR NO MOR NO MOR NO MOR KEPUTUSAN BERSAMA MENTER! DALAM NEGERI, MENTER! AGAMA, MENTER! PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, MENTER! PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI, MENTER! KOMUNIKASI DAN DIGITAL, MENTER! KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/KEPALA SADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BEREN CANA NASIONAL, DAN MENTER! PEMBERDAY AAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA 9. Peraturan ... 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905); 4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5336); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomo
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.