a. REPUBLIK INDONESIA bahwa maraknya kejadian kasus bunuh diri anak di Indonesia memerlukan penanganan bersama lintas kementerian /lembaga, bahwa setiap anak berhak atas kesehatan, pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perlindungan dari risiko masalah kesehatan jiwa serta perilaku bunuh diri anak sehingga memerlukan perlindungan khusus, bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan kesehatan jiwa anak secara komprehensif dan berkesinambungan perlu diselenggarakan secara terkoordinasi lintas kementerian /lembaga dan melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan: d. bahwa ... Mengingat -2- bahwa upaya kesehatan jiwa anak secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dilakukan melalui identifikasi dini dan pendampingan yang tepat untuk anak, diperlukan interoperabilitas data kesehatan individu anak yang relevan dengan memperhatikan ketentuan pelindungan data pribadi dan prinsip kerahasiaan data, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf cc, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Komunikasi dan Digital, dan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kesehatan Jiwa Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Re
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.