Lexon — Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 575 Tahun 2002
Tidak berlakuKEPMENPERINDAG 575/2002Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 443/MPP/
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.
Sitasi
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 575 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 443/MPP/.
Gaya resmi Indonesia.
Relasi peraturan
Diubah olehKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 118/MPP/Kep/2/2003 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 31/MPP/K
Diubah olehKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 31/MPP/Kep/1/2003 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 575/MPP/8/2003
Diubah olehKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 385/MPP/Kep/6/2004 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 519/MPP/Kep/8/2023
Diubah olehKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 519/MPP/Kep/8/2003 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 118/MPP/
MengubahKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 443/MPP/Kep/5/2002 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 57/MPP/K
MengubahKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 146/MPP/kep/4/1999 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 558/MPP/KEP/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor
Diubah olehPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/MPP/Kep/1/2007 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
MengubahKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 57/MPP/Kep/I/2002 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 294/MPP/Kep/2001
MengubahKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor
Diubah olehPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MPP/Kep/4/2005 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 385/MPP/