KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KP 997 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA KEPADA PT. BERKAH MULTI CARGO UNTUK MENYELENGGARAKAN ANGKUTAN MULTIMODA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 8 Tahun 2012, diatur bahwa Badan Usaha Angkutan Multimoda dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa sesuai hasil penelitian terhadap PT. Berkah Multi Cargo telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional yang melakukan kegiatan angkutan multimoda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan izin usaha kepada PT. Berkah Multi Cargo sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.