a. bahwa dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan mendukung perekonomian nasional serta untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan berusaha;
b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian/Lembaga, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.