a. bahwa untuk mewujudkan regulasi tentang keterpaduan pengembangan dan pembangunan transportasi perlu disusun Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Tim Kajian Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.