a. bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 55 Tahun 2019 tentang Penetapan Inspektur Angkutan Udara, telah ditetapkan Inspektur Angkutan Udara yang akan melakukan tugas sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019;
b. bahwa terdapat perubahan tugas dan kewenangan dan jumlah inspektur angkutan udara, sehingga dipandang perlu dilakukan perubahan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 55 Tahun 2019 tentang Penetapan Inspektur Angkutan Udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 55 Tahun 2019 tentang Penetapan Inspektur Angkutan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.