a. bahwa Kementerian Perhubungan selaku penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala melalui kegiatan Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi pada Tahun 2021-2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.