Mengingat
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu disusun Daftar Informasi Publik;
b. bahwa sebelumnya telah diatur Daftar Informasi Publik melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP 293 Tahun 2019 tentang Daftar Jnformasi Publik, sehingga perlu diatur kembali Daftar Informasi Publik Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2020; 1. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhutungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Organisasi Kemcnterian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2019 Nomor 203);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.