a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian pemrakarsa membentuk Panitia Antarkementerian dan/atau antar non-kementerian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden;
b. bahwa agar penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol 4 Hak Co-Terminal di antara Titik-titik di Dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN lainnya (Protocol 4 on Co-Terminal Rights Between Points Within the Territory of Any Other ASEAN Member States) berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi, perlu membentuk Panitia Antarkementerian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol 4 Hak Co-Terminal di antara Titik-titik di Dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN lainnya (Protocol 4 on Co-Terminal Rights Between Points Within the Territory of Any Other ASEAN Member States)',
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.