a. bahwa untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar unit kerja terkait pelaksanaan kebijakan sektor perhubungan, akan diselenggarakan Rapat Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2017;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rapat Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.